• 22 Juli 2026
  • Komentar Dinonaktifkan pada HAkA Bersama Masyarakat Dorong Penertiban HGU di Aceh Timur

HAkA Bersama Masyarakat Dorong Penertiban HGU PT. Tegas Nusantara Melalui Audiensi Dengan Bupati Aceh Timur

Advokasi HAkA terkait PT. TN

Aceh Timur, 16 Juli 2026 – Yayasan HAkA bersama perwakilan masyarakat Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur melakukan audiensi dengan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si., di Pendopo Bupati Aceh Timur. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Serbajadi, Kasi Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur serta unsur pemerintah daerah lainnya.

Audiensi merupakan tindak lanjut dari pertemuan HAkA dengan Kepala Badan PPSDM Kementerian ATR/BPN pada 24 Juni 2026 terkait dorongan penertiban HGU PT. Tegas Nusantara yang diduga sebagai tanah terindikasi terlantar di Kecamatan Serbajadi.

Audiensi dengan Bupati Aceh Timur

Dalam kesempatan tersebut, HAkA memaparkan hasil kajian mengenai indikasi tanah terlantar pada HGU PT. Tegas Nusantara, yang diperkuat dengan penyampaian aspirasi masyarakat Desa Bunin. HAkA juga mendorong agar persoalan ini menjadi pembahasan prioritas dalam Forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Timur sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi dokumen pendukung bagi Kementerian ATR/BPN dalam proses penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi paparan tersebut, Bupati Aceh Timur menyatakan akan menelaah seluruh dokumen yang disampaikan dan menginisiasi rapat bersama perangkat daerah serta Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur. Pembahasan akan mencakup berbagai aspek, termasuk temuan bahwa sekitar 57 persen area HGU PT Tegas Nusantara berada di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, guna menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

Bupati Aceh Timur Bertemu dengan HAkA dan Masyarakat

Sebagai tindak lanjut, HAkA telah menyerahkan dokumen hasil temuan secara langsung kepada Bupati Aceh Timur serta mendistribusikan salinan digital kepada Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur, Dinas terkait, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

Melalui audiensi ini, HAkA berharap pemerintah daerah dapat mempercepat koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Aceh dan pemerintah pusat sehingga penanganan dugaan tanah terlantar pada HGU PT. Tegas Nusantara dapat segera memperoleh kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat Kecamatan Serbajadi.

Admin HAkA

Postingan Terkait