Komisi Informasi Aceh (KIA) Mengajak Jurnalis dan LSM Diskusi Mediasi dan Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi
Komisi Informasi Aceh (KIA) terbentuk atas amanah Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan Qanun Aceh No. 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Aceh (KIA) merupakan lembaga Non Struktural pada Pemerintah Aceh, bersifat Independen dalam menjalankan wewenang serta tugas dan fungsinya termasuk dalam memutuskan sengketa informasi publik.

Komisi Informasi Aceh mengadakan diskusi dan Coffee Morning bersama Jurnalis dan LSM dengan Tema “Memahami Prosedur Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi dalam Sengketa Informasi di Komisi Informasi Aceh.” Kegiatan berlangsung pada hari Kamis, 30 April 2026 di Sekretariat Komisi Informasi Aceh (KIA) Jln. Residen Danubroto No. 3, Geuceu Komplek, Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh. Sekitar 15 LSM dan 35 unsur media/jurnalis diundang. HAkA turut bergabung dalam kegiatan tersebut.

Acara dihadiri oleh Kepala Dinas dimoderatori oleh Komisioner bidang sosialisasi, edukasi dan komunikasi publik, M. Nasir. Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi menyampaikan, diskusi ini bertujuan membangun sinergi antara KIA, unsur media, dan LSM sebagai mitra strategis dalam mendorong transparansi badan publik. Hadir sebagai narasumber juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh, Edi Yandra dan Direktur Katahati Institute, Raihal Fajri.

Para narasumber menjelaskan bahwa sebelum sampai ke persidangan sebenarnya masih ada peluang untuk mediasi dan ajudikasi non litigasi kepada pihak yang bersengketa. Tidak semuanya perlu ke persidangan.

