• 15 Mei 2026
  • Komentar Dinonaktifkan pada Kampung Sumber Makmur Resmi Tetapkan Qanun Perlindungan Satwa Liar Tahun 2026

Kampung Sumber Makmur Resmi Tetapkan Qanun Perlindungan Satwa Liar Tahun 2026

Flyer Satwa Liar

Aceh Tamiang – Pemerintah Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, resmi menetapkan Qanun Kampung Sumber Makmur Nomor 001 Tahun 2026 tentang Perlindungan Satwa Liar pada Jumat, 15 Mei 2026.

Penyusunan Qanun ini merupakan inisiatif masyarakat dan Pemerintah Kampung Sumber Makmur bersama Kelompok Cendana sebagai bentuk upaya memperkuat perlindungan satwa liar dan lingkungan di tingkat kampung. Dalam proses penyusunannya, Yayasan HAkA turut memfasilitasi rangkaian diskusi dan musyawarah masyarakat yang telah berlangsung sejak Februari 2026, mulai dari identifikasi persoalan lingkungan di kampung hingga perumusan aturan perlindungan satwa liar yang disepakati bersama oleh masyarakat.

Kegiatan penetapan dan penandatanganan Qanun dilaksanakan di Kantor Datok Penghulu Kampung Sumber Makmur dan dihadiri oleh unsur pemerintah kampung, Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), tokoh masyarakat, Kelompok Cendana, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Datok Penghulu Kampung Sumber Makmur menyampaikan bahwa keberadaan Qanun ini diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan, khususnya dalam aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem sungai seperti penggunaan stroom atau aliran listrik untuk menangkap ikan.

“Dengan adanya Qanun ini, kami berharap masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menjaga satwa liar dan lingkungan. Termasuk  dalam penggunaan stroom di kawasan sungai yang dapat merusak ekosistem air dan mengancam keberlangsungan biota sungai. Harapannya, ekosistem tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan olehmasyarakat,” ujarnya.

Qanun Kampung tentang Perlindungan Satwa Liar ini memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya peran masyarakat dalam perlindungan satwa liar, larangan perburuan dan perdagangan satwa liar, serta ketentuan sanksi adat terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah kampung.

Selain itu, Qanun tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kerja sama masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mendorong kesadaran kolektif terhadap pentingnya pelestarian satwa liar di kawasan sekitar kampung. Penyusunan Qanun dilakukan melalui proses musyawarah masyarakat sebagai bentuk partisipasi aktif warga dalam pengambilan kebijakan di tingkat kampung. Qanun ini juga disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perwakilan Yayasan HAkA, Munira Rezkina, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kampung Sumber Makmur atas inisiatif dan komitmennya dalam menyusun aturan perlindungan satwa liar di tingkat kampung. “Qanun ini bukan hanya berbicara mengenai perlindungan satwa liar, tetapi juga bagaimana menjaga habitatnya serta membangun kesadaran masyarakat agar manusia dan satwa dapat hidup berdampingan secara aman. Semoga Qanun ini dapat diimplementasikan dengan baik dan menjadi contoh bagi kampung-kampung lain dalam memperkuat perlindungan satwa liar,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kampung Sumber Makmur yang dinilai telah menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan lingkungan berbasis masyarakat di tingkat kampung.

Kontak Person : munira@haka.or.id

Admin HAkA

Postingan Terkait