
SK Menteri LHK nomor 859 Tahun 2016 ini telah mengakomodir Kawasan Ekosistem Leuser sebagai kawasan strategis nasional. SK Menteri ini merupakan perubahan kedua dari SK tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh. Kawasan Ekosistem Leuser termasuk kawasan strategis nasional dan merupakan kekayaan yang perlu dilestarikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan nasional dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
This website uses cookies to ensure you get the best experience on our website.
Gedung Pusat Pelatihan Konservasi Leuser - Jalan Tanggul Krueng Aceh 11, Pango Deah, Ulee Kareng, Banda Aceh 23116

