Percepatan Perpres RTR KSN KEL: Momentum yang Tak Boleh Disia-siakan Pasca Bencana 2025
Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU. (Praktisi & Akademisi Lingkungan Aceh)
Akhir tahun 2025 menjadi pengingat keras bahwa alam tak pernah benar-benar lupa. Rangkaian banjir bandang, longsor, dan luapan sungai yang menghantam wilayah Aceh dan Sumatera Utara bukan sekadar “bencana musiman”. Ia adalah akumulasi dari tata kelola ruang yang rapuh, pembiaran terhadap alih fungsi lahan, dan lemahnya keberpihakan pada ekosistem kunci. Di jantung semua itu berdiri satu kawasan yang menentukan nasib jutaan orang, yakni Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). DAS – DAS yang dilanda banjir sebagian besar hulunya berasal dalam KEL.
Ekosistem Leuser bukan sekadar hamparan hutan tropis. Ia adalah sistem penyangga kehidupan sebagai penyimpan air, pengatur iklim mikro, penopang pertanian rakyat, dan menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati Sumatra. Di dalam terdapat Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), namun Kawasan Ekosistem Leuser jauh lebih luas dari sekadar kawasan konservasi formal. Ia adalah ekosistem hidup yang terhubung dari hulu ke hilir.
Bencana yang Membuka Fakta Lapangan
Fakta di lapangan pasca bencana hidrometeorologi 2025 menunjukkan pola yang berulang: wilayah dengan tutupan hutan yang terfragmentasi mengalami dampak paling parah. Sungai-sungai yang hulunya kehilangan vegetasi alami meluap lebih cepat. Lereng-lereng yang dibuka untuk kebun dan tambang rakyat tanpa tata kelola memadai menjadi titik longsor.
Kita terlalu lama memperlakukan tata ruang wilayah sebagai dokumen administratif, bukan sebagai instrumen keselamatan publik. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten sering kali kalah oleh izin sektoral, tekanan investasi jangka pendek, atau kompromi politik lokal. Akibatnya, kawasan lindung “di atas kertas” berubah menjadi zona abu-abu di lapangan.
Di sinilah urgensi percepatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Kawasan Ekosistem Leuser menjadi sangat relevan. Status KSN bukan simbol. Ia adalah alat koreksi terhadap fragmentasi kebijakan.
Mengapa Harus Perpres dan Harus Disegerakan?
Pertama, karena KEL melintasi dua provinsi dan banyak kabupaten. Tanpa payung regulasi nasional yang kuat, koordinasi lintas wilayah akan selalu tersandera ego sektoral. Perpres RTR KSN KEL memberi dasar hukum yang mengikat lintas batas administratif—menyatukan peta, menyelaraskan zonasi, dan menutup celah tumpang tindih izin.
Kedua, momentum pasca bencana adalah ruang politik yang jarang datang dua kali. Saat publik menyadari hubungan antara hutan yang hilang dan rumah yang terendam, ada legitimasi moral untuk melakukan pembenahan struktural. Menunda berarti membiarkan ingatan kolektif kembali memudar, sementara praktik lama berjalan seperti biasa.
Ketiga, pemulihan hutan dan lingkungan membutuhkan kepastian ruang. Rehabilitasi DAS, restorasi gambut, penanaman kembali di lereng kritis—semua itu akan sia-sia jika di atasnya masih terbuka peluang legal untuk konversi lahan. Perpres RTR KSN KEL harus menjadi pagar pertama sebelum program pemulihan dijalankan.
Lebih dari Sekadar Zonasi
Namun kita juga harus jujur: Perpres bukan tongkat sihir. Banyak regulasi lahir dengan bahasa progresif, tetapi melemah di tahap implementasi. Karena itu, percepatan harus diikuti dengan beberapa prasyarat kritis:
Transparansi peta dan izin.
Satu peta KEL yang terbuka untuk publik, terintegrasi dengan data izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Tanpa transparansi, konflik akan terus berulang.
Penegakan hukum yang konsisten. Penataan ruang tanpa sanksi adalah imbauan moral belaka. Aktivitas ilegal di kawasan lindung harus ditindak, bukan dinegosiasikan.
Skema transisi ekonomi bagi masyarakat. Banyak warga menggantungkan hidup pada lahan yang kini masuk kategori kritis. Pemulihan hutan harus disertai alternatif mata pencaharian—agroforestri, perhutanan sosial, ekowisata berbasis komunitas—agar perlindungan tidak dipersepsikan sebagai ancaman ekonomi.
Pendanaan jangka panjang. Restorasi ekosistem bukan proyek satu-dua tahun. Perpres perlu diikuti desain pembiayaan yang berkelanjutan, termasuk peluang skema karbon dan pembayaran jasa lingkungan.
KEL sebagai Infrastruktur Alam
Sudah saatnya kita memandang Leuser sebagai “infrastruktur alam”. Jika bendungan dan jalan tol dianggap proyek strategis nasional, maka hutan yang menjaga siklus air bagi jutaan penduduk jauh lebih strategis. Kerusakan KEL berarti membebani APBN dan APBD/APBA dengan biaya bencana yang terus berulang—biaya yang seharusnya bisa ditekan melalui perlindungan ekosistem.
Bencana hidrometeorologi 2025 memberi pelajaran mahal: perubahan iklim memperbesar risiko, tetapi tata kelola ruang yang buruk memperparah dampak. Kita tidak bisa mengendalikan hujan ekstrem, tetapi kita bisa mengendalikan keputusan izin, zonasi, dan arah pembangunan.
Ujian Keberanian Politik
Percepatan Perpres RTR KSN KEL adalah ujian keberanian politik pemerintah pusat dan daerah. Apakah negara benar-benar berpihak pada keselamatan jangka panjang, atau kembali tergoda pada ekspansi jangka pendek?
Perpres yang telah disusun secara partisipatif, berbasis data ilmiah, dan ditegakkan tanpa pandang bulu, ia bisa menjadi titik balik. Bukan hanya untuk menyelamatkan Kawasan Ekosistem Leuser, tetapi juga untuk membuktikan bahwa Indonesia mampu belajar dari bencana.
Momentum sudah ada. Luka akibat banjir dan longsor masih terasa. Pertanyaannya sederhana: apakah kita akan menjadikannya dasar perubahan, atau sekadar catatan kaki dalam siklus krisis yang tak pernah selesai? Kita tunggu ketegasan Presiden.

Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU. (Praktisi & Akademisi Lingkungan Aceh)
