HAkA dan Mahasiswa Fakultas Hukum USK Dorong Penguatan Kerangka Hukum Penegakan Kejahatan Satwa Liar

Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) bersama Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh memaparkan hasil riset mengenai kejahatan satwa liar dan tantangan penegakan hukumnya kepada sejumlah lembaga strategis di tingkat nasional. Kegiatan ini berlangsung pada 2–6 Maret 2026 di Jakarta melalui serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mabes Polri, Kementerian Kehutanan, Mahkamah Agung, lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil.
Pemaparan tersebut merupakan bagian dari upaya advokasi berbasis penelitian untuk mendorong penguatan kerangka hukum dalam penanganan kejahatan satwa liar di Indonesia, khususnya terkait penggunaan metode investigasi Undercover Buy dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi.
Latar Belakang Penelitian
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Namun di sisi lain, kekayaan biodiversitas tersebut juga menghadapi ancaman serius dari praktik perburuan dan perdagangan satwa liar ilegal. Di berbagai wilayah, termasuk Aceh, aktivitas perdagangan satwa dilindungi seperti gading gajah, orangutan, sisik trenggiling, dan bagian tubuh satwa lainnya masih ditemukan baik melalui jaringan perdagangan langsung maupun melalui media daring.
Penelitian yang dipaparkan dalam kegiatan ini berangkat dari pengamatan terhadap pola penegakan hukum terhadap tindak pidana satwa liar. Salah satu temuan penting dari penelitian tersebut adalah penggunaan teknik investigasi Undercover Buy dalam pengungkapan sejumlah kasus perdagangan satwa liar.
Riset dilakukan melalui wawancara terhadap sepuluh narapidana kasus kejahatan satwa liar di Aceh yang diproses dalam rentan tahun 2022 hingga 2024. Hasil wawancara menunjukkan bahwa sebagian besar responden mengaku kasus yang menjerat mereka berawal dari proses transaksi yang melibatkan pembelian terselubung atau Undercover Buy.
Temuan tersebut kemudian mendorong tim peneliti untuk mengkaji lebih jauh aspek hukum penggunaan metode tersebut dalam penegakan hukum kejahatan satwa liar.
Kesenjangan Kerangka Hukum
Dalam pemaparan riset dijelaskan bahwa secara umum metode Undercover Buy dikenal dalam praktik penyelidikan tindak pidana dan secara normatif disebutkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Namun regulasi yang ada masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur tata cara, syarat penggunaan, maupun mekanisme pengawasan yang jelas dalam konteks kejahatan satwa liar.
Ketiadaan pengaturan yang rinci ini menimbulkan sejumlah persoalan. Di satu sisi, metode Undercover Buy dipandang sebagai teknik investigasi yang efektif untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal yang bersifat tertutup dan terorganisir. Namun di sisi lain, tanpa standar operasional yang jelas, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk risiko pelanggaran prinsip due process of law.
Penelitian juga menyoroti kemungkinan terjadinya praktik yang mendekati entrapment, yaitu situasi di mana seseorang terdorong melakukan tindak pidana akibat adanya provokasi atau dorongan dari pihak lain. Dalam konteks perdagangan satwa liar, hal ini dapat terjadi ketika pihak tertentu secara aktif memancing masyarakat untuk mencari atau memperjualbelikan satwa yang sebelumnya tidak mereka perdagangkan.
Untuk memperkaya analisis, penelitian ini juga melakukan studi perbandingan terhadap kerangka hukum di beberapa negara seperti Belanda, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang telah memiliki mekanisme pengaturan lebih jelas terkait penggunaan teknik investigasi terselubung dalam penegakan hukum.
Dialog Dengan Aparat Penegak Hukum
Selama rangkaian pemaparan di Jakarta, tim HAkA dan mahasiswa peneliti berdiskusi langsung dengan berbagai institusi penegak hukum dan pembuat kebijakan.

Dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung, para jaksa menyampaikan bahwa teknik Undercover Buy merupakan salah satu metode investigasi yang dikenal dalam praktik penegakan hukum. Namun mereka juga menekankan bahwa dalam proses penuntutan, jaksa tetap harus memastikan bahwa alat bukti yang diajukan memenuhi prinsip legalitas serta tidak merupakan hasil rekayasa.
Pihak Kejaksaan juga menekankan pentingnya pemenuhan prinsip legalitas, necessity, dan proportionality dalam setiap proses penegakan hukum. Selain itu, mereka membuka ruang untuk penyempurnaan rekomendasi yang diajukan melalui riset tersebut, termasuk kemungkinan penyusunan pedoman internal terkait evaluasi legalitas prosedural dalam perkara kejahatan lingkungan.
Sementara itu dalam diskusi dengan Mabes Polri, aparat kepolisian menilai bahwa penggunaan Undercover Buy dalam penyelidikan telah dikenal dalam berbagai jenis tindak pidana, termasuk dalam penanganan kejahatan narkotika. Namun dalam konteks kejahatan satwa liar, belum terdapat standar operasional nasional yang secara khusus mengatur mekanisme tersebut.
Kepolisian juga menyoroti bahwa jaringan perdagangan satwa liar seringkali memiliki struktur yang kompleks, mulai dari pemburu, pengumpul, hingga pemodal. Oleh karena itu, strategi penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga perlu diarahkan pada pengungkapan aktor intelektual yang berada di balik jaringan tersebut.
Perspektif Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil
Diskusi dengan Kementerian Kehutanan menyoroti pentingnya penguatan regulasi dalam penanganan perdagangan satwa liar ilegal. Saat ini pemerintah tengah menyusun sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang konservasi yang baru, termasuk regulasi yang berkaitan dengan penguatan perlindungan satwa dan penanganan perdagangan ilegal.
Perwakilan kementerian menyampaikan bahwa masukan dari hasil penelitian ini dapat menjadi salah satu referensi dalam proses penyusunan kebijakan, khususnya terkait pengaturan teknik investigasi dalam penegakan hukum konservasi.

Selain dengan pemerintah, tim juga berdiskusi dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga riset seperti Auriga Nusantara dan ICEL. Diskusi tersebut memperkaya perspektif penelitian, terutama dalam melihat hubungan antara praktik investigasi terselubung dengan potensi munculnya pasar baru dalam perdagangan satwa liar.
Beberapa pihak menilai bahwa praktik Undercover Buy memang efektif untuk mengungkap transaksi ilegal, tetapi juga perlu disertai mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak membuka ruang kriminalisasi atau menciptakan situasi yang mendorong terjadinya kejahatan baru.
Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan temuan penelitian dan diskusi dengan berbagai pihak, tim peneliti merumuskan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar di Indonesia. Pertama, perlunya penyusunan pedoman atau standar operasional nasional terkait penggunaan metode Undercover Buy dalam penanganan perkara konservasi. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai definisi operasional, syarat penggunaan, serta mekanisme otorisasi dan pengawasan. Kedua, pentingnya memperkuat kapasitas aparat penegak hukum, khususnya jaksa dan penyidik, dalam membangun konstruksi pembuktian terhadap kejahatan lingkungan yang bersifat terorganisir.
Ketiga, perlunya penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum serta peningkatan pemanfaatan bukti digital dan intelijen dalam mengungkap jaringan perdagangan satwa liar.
Selain itu, penelitian ini juga menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan, termasuk pengawasan terhadap perdagangan satwa liar di platform digital.
Mendorong Kebijakan Berbasis Penelitian
Bagi HAkA, kegiatan pemaparan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penguatan kebijakan berbasis bukti dalam perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia. Kejahatan satwa liar bukan hanya persoalan konservasi, tetapi juga berkaitan dengan kejahatan terorganisir yang memiliki dampak luas terhadap ekosistem, ekonomi, dan keamanan lingkungan.
Melalui penelitian dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, HAkA berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat berkontribusi pada perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia, sehingga perlindungan terhadap satwa liar dan ekosistem dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
Policy Brief dapat diakses di halaman berikut.
Kontak Person:
Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh
Email: rajamulkan@haka.or.id
