Komisi Informasi Aceh Putuskan Data PHAT Merupakan Informasi Terbuka

Banda Aceh, 12/3/2026. Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan Data Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) merupakan informasi terbuka, mencakup laporan hasil cruising (LHC) untuk masing – masing PHAT yang mencakup dengan peta pohon dan rencana tebang, dan rekapitulasi data pengangkutan kayu, berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Diputusakan dalam rapat permusyawaratan Majelis Komisioner KIA, pada 5 Maret 2026, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis 12 Maret 2026 oleh M. Nasir selaku Ketua merangkap Anggota, Junaidi dan Sabri masing – masing sebagai Anggota, dibantu oleh Zulfadli sebagai panitera.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 027/XI/KIA-PS-A/2025, atas sengketa informasi publik yang dimohonkan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) terhadap Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh, yang diregistrasi oleh Kepaniteraan KIA pada 4 November 2025.
Sebelumnya, Yayasan HAkA menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPHL Wilayah 1 Aceh memohon informasi terkait Data Pemanfaatan Hasil Hutan oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) meminta Informasi Publik terkait: daftar nama Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah Provinsi Aceh; dokumen Laporan Hasil Cruising (LHC) untuk masing-masing PHAT yang mencakup dengan peta pohon dan rencana tebang tahunan; Data spasial dalam format shapfile (SHP) untuk masing-masing area izin kerja PHAT di Aceh; Rekapitulasi data pengangkutan kayu, berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Dari empat informasi publik yang dimohonkan, BPHL Wilayah 1 Aceh selaku termohon hanya memberikan satu informasi yaitu daftar nama Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah Provinsi Aceh, sedangkan tiga jenis informasi lain tidak diberikan dengan alasan informasi tersebut dikecualikan. Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi dalam sengketa ini sempat tertunda akibat Aceh dilanda bencana, efektif kemudian mulai Februari 2026 dengan agenda pembuktian, pemeriksaan setempat, kesimpulan, dan putusan.
Berdasarkan uraian dan fakta hukum, Majelis Komisoner KIA berkesimpulan; Komisi Informasi Aceh berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan a quo; Pemohon dan Termohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam proses penyelesaian sengketa a quo; Batas waktu pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah memenuhi; Pemohon memiliki kepentingan dan berhak atas informasi yang dimohonkan; Informasi a quo merupakan informasi terbuka; Informasi a quo dikuasai Termohon, kecuali Data spasial dalam format shapfile untuk masing-masing area izin kerja PHAT di Aceh.

Memerintahkan BPHL Wilayah 1 Aceh sebagai Termohon memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon, kecuali Data spasial dalam format shapfile untuk masing-masing area izin kerja PHAT di Aceh, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Bagi pemohon dan/atau termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi Aceh dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yang berwenang dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak Salinan putusan diterima. Dalam hal satu satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi Aceh berkekuatan hukum tetap. Sehingga dapat dimintakan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan diwilayah hukum termohon.
Banda Aceh, 12 Maret 2026
Sumber : Siaran Pers Komisi Informasi Aceh
