- 25 Januari 2024
- Komentar Dinonaktifkan pada Gubernur Aceh mengatur Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi
Gubernur Aceh Mengatur Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi

Pemungutan HHBK Tumbuh Alami
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 4 Tahun 2024 ini mengatur tentang pemungutan hasil hutan bukan kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di hutan negara di luar kawasan hutan.
Tags
# Hutan AcehPosted in
PeraturanShare This:
Admin HAkA
Related Posts
Kliping Berita
Realitasonline.id — Abdya | Dalam upaya menguatkan perlindungan alam berbasis komunitas serta…
Dokumen
Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kewenangan Aceh (PRRPKA)…
HAkA Pedia
Gajah Sumatera, Berkurangnya Habitat Mamalia Besar Dampak Pembangunan Menyelaraskan konsep…

