• 25 Januari 2024
  • Komentar Dinonaktifkan pada Gubernur Aceh mengatur Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi

Gubernur Aceh Mengatur Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi

Cover Pergub Pemungutan HHBK Tumbuh Alami
Pemungutan HHBK Tumbuh Alami

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 4 Tahun 2024 ini mengatur tentang pemungutan hasil hutan bukan kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di hutan negara di luar kawasan hutan. 

Admin HAkA

Postingan Terkait