Sidang Rakyat Beutong Sepakati Penolakan Tambang dan Usulkan Pembentukan Otoritas Adat
Masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, secara bulat menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan melalui Sidang Rakyat yang digelar di Rumoh Lambong, Gampong Blang Meurandeh, pada 22 Juli 2026. Sidang yang dihadiri perwakilan dari empat gampong—Blang Meurandeh, Blang Puuk, Kuta Teungoh, dan Babah Suak—juga menghasilkan kesepakatan untuk mengusulkan pembentukan Otoritas Adat Beutong sebagai bentuk penguatan perlindungan wilayah adat dan kelestarian lingkungan.
HAkA bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Apel Green Aceh menyatakan komitmennya untuk mendukung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat. Direktur Eksekutif Yayasan HAkA, Farwiza Farhan, menegaskan bahwa perlindungan hutan merupakan bagian dari upaya menjaga sumber kehidupan masyarakat, mulai dari air, ruang hidup, hingga mata pencaharian.
Melalui Sidang Rakyat ini, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang menegaskan komitmen mereka untuk menjaga tanah adat dan kelestarian hutan, sekaligus meminta pemerintah mengakui Otoritas Adat Beutong sebagai bagian dari warisan adat yang memiliki peran penting dalam perlindungan wilayah dan kehidupan masyarakat.
