Kawasan Ekosistem Leuser
Kawasan Ekosistem Leuser
Temukan salah satu ekosistem hutan hujan tertua di dunia yang berada di pulau Sumatera, Indonesia. Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) ditetapkan menjadi Cagar Biosfer oleh MAB-UNESCO, sebagai zona penyangga dari Taman Nasional Gunung Leuser. Pengelolaan KEL Aceh dilakukan oleh Pemerintah Aceh, diatur dalam UUPA nomor 11 Tahun 2006 dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dengan sudut pandang Lingkungan Hidup.

Kawasan Ekosistem Leuser mencakup provinsi Aceh dan Sumatera Utara di pulau Sumatera, Indonesia. Lebih dari 35 kali ukuran Singapura, ekosistem yang megah dan kuno ini mencakup lebih dari 2,6 juta hektar hutan hujan dataran rendah, rawa gambut, hutan pegunungan dan pesisir, padang rumput alpine dan kawasan budidaya. Diakui secara global sebagai salah satu hamparan hutan hujan tropis terkaya yang ditemukan di mana saja di Asia Tenggara, Ekosistem Leuser juga merupakan salah satu penyerap karbon terbesar di Asia.
Tempat terakhir di bumi
Kawasan Ekosistem Leuser adalah tempat terakhir di dunia di mana orangutan, badak, gajah, dan harimau hidup berdampingan di alam liar. Sayangnya keempat spesies ini sekarang diklasifikasikan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebagai Sangat Terancam Punah. Kawasan Ekosistem Leuser adalah satu-satunya habitat yang tersisa di Sumatera yang cukup besar untuk menopang populasi spesies ini yang layak. Sebuah publikasi di jurnal sains internasional terkemuka mencantumkan Ekosistem Leuser sebagai “salah satu kawasan terpenting dunia yang tak tergantikan”.
Upaya konservasi sudah ada sejak lama
Upaya melestarikan Kawasan Ekosistem Leuser sudah ada sejak awal abad ke-19, ketika para pemimpin adat Aceh melobi pemerintah kolonial untuk melindungi warisan alam mereka, mulai dari pegunungan hingga pesisir pantai. Undang-undang yang lebih baru telah berfungsi untuk memperkuat perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser dan menempatkan tanggung jawab untuk mengelola perlindungan dan pemulihannya kepada Pemerintah Provinsi Aceh (Pasal 150 Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh No. 11/2006).
Selain itu, Kawasan Ekosistem Leuser memiliki status hukum khusus sebagai Kawasan Strategis Nasional Fungsi Perlindungan Lingkungan (26 Tahun 2007 juncto 26/2008). Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) ditetapkan menjadi Cagar Biosfer oleh MAB-UNESCO, sebagai zona penyangga dari Taman Nasional Gunung Leuser.

Manfaat lingkungan dan ekonomi dari Kawasan Ekosistem Leuser saling terkait erat. Kawasan Ekosistem Leuser merupakan aset penting bagi pembangunan ekonomi Aceh dengan nilai ekonomi total minimal 350 juta dolar AS per tahun.
Kawasan Ekosistem Leuser Aceh berperan sebagai sistem penyangga kehidupan bagi kurang lebih empat juta orang di Aceh. Jasa ekosistem utama adalah penyediaan air bersih dan mitigasi bencana. Hutan di Ekosistem Leuser bertindak seperti spons untuk menyerap curah hujan di musim hujan dan menyebarkan pelepasan air ke hilir secara lebih merata sepanjang bulan.
Ini mengatur pasokan air untuk mencegah kekeringan berkepanjangan, memastikan sumber air tawar yang dapat diandalkan untuk mempertahankan budaya menanam padi lokal, pertanian dan perikanan lainnya serta untuk minum, mandi dan transportasi. Ekosistem ini juga menyediakan hasil hutan bukan kayu seperti rotan, bambu, dan buah-buahan liar yang dipanen oleh masyarakat setempat.
Nilai lingkungan yang luar biasa
Deforestasi terus terjadi di kawasan sensitif lingkungan ini dan berdampak dramatis dengan meningkatkan kerusakan akibat banjir dan tanah longsor. Ketika tutupan hutan dihilangkan, hujan lebat membawa lumpur dan puing-puing ke dalam sistem air, menyapu jalan, membanjiri desa dan menyebabkan kerusakan ekonomi bagi masyarakat dan industri hilir. Secara nasional dan internasional, Kawasan Ekosistem Leuser juga memiliki nilai lingkungan yang sangat besar karena perannya dalam pengaturan iklim dan penyimpanan karbon.
