Kehilangan Tutupan Hutan Aceh dan Dinamika Risiko Bencana di Aceh

Banda Aceh, 25 Februari 2026 –Kehilangan tutupan hutan Aceh sepanjang tahun 2025 mencapai 39.687 hektar, meningkat lebih dari 274 persen dibandingkan tahun 2024. Lonjakan ini menjadi salah satu yang tertinggi dalam satu dekade terakhir. Namun, temuan lapangan menunjukkan bahwa kerusakan tersebut tidak dapat dibaca semata sebagai dampak bencana alam, melainkan berkaitan erat dengan pola kejahatan kehutanan yang terstruktur dan berlangsung lama, terutama di kawasan hutan negara.
Verifikasi lapangan berbasis komunitas menunjukkan bahwa sekitar 80 persen kehilangan tutupan hutan terjadi di dalam kawasan hutan negara, termasuk hutan lindung, hutan produksi, taman nasional, dan suaka margasatwa—kawasan yang secara fungsi dirancang sebagai pelindung ekologis. Dari total kehilangan tersebut, sekitar 71 persen terjadi di dalam Kawasan Ekosistem Leuser, bentang alam strategis yang menopang sistem hidrologi, keanekaragaman hayati, dan kehidupan jutaan warga Aceh.
Temuan ini menegaskan bahwa tekanan terbesar terhadap hutan Aceh justru terjadi di kawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan ekologis.
Bencana sebagai Akselerator, Bukan Penyebab Tunggal
Sebagian kehilangan tutupan hutan pada akhir 2025 memang berkaitan dengan rangkaian bencana hidrometeorologis berupa banjir besar, longsor, dan pelebaran alur sungai yang terjadi pada November–Desember 2025. Namun, analisis data menunjukkan bahwa tren peningkatan kehilangan tutupan hutan telah berlangsung sebelum bencana besar tersebut terjadi.
Pada periode Januari–September 2025, kehilangan tutupan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser telah mencapai 5.955 hektar, melampaui total kehilangan tutupan hutan sepanjang tahun 2024. Fakta ini menunjukkan bahwa bencana berperan sebagai akselerator dari lanskap yang telah dilemahkan sebelumnya, bukan penyebab tunggal kerusakan.
Menurut analisis, kerusakan hutan yang berlangsung selama beberapa dekade terakhir telah menurunkan daya lenting ekologis Aceh. Ketika tutupan hutan di kawasan hulu, daerah aliran sungai, dan gambut terus melemah, kejadian cuaca ekstrem dengan cepat berubah menjadi bencana berskala besar.
Kejahatan Kehutanan sebagai Kejahatan Ekonomi Terorganisir
Verifikasi lapangan menunjukkan bahwa kejahatan kehutanan di Aceh bukan peristiwa sporadis, melainkan bagian dari kejahatan ekonomi terorganisir dengan pola, aktor, dan modus yang berulang.
Aktivitas illegal logging bekerja dalam rantai pasok yang rapi dan berlapis, mulai dari pembalak lapangan hingga industri penerima seperti sawmill, panglong, dan pabrik. Struktur ini menyerupai piramida: pelaku lapangan menanggung risiko hukum terbesar dengan keuntungan minimal, sementara pemodal dan industri menikmati keuntungan besar dengan risiko yang relatif rendah.
Kayu ilegal kerap “dicuci” melalui manipulasi dokumen dan lemahnya verifikasi asal-usul, sehingga dapat masuk ke pasar legal. Pola ini menunjukkan bahwa pembalakan liar bukan aktivitas individual, melainkan bagian dari sistem ekonomi bayangan yang memanfaatkan celah tata kelola dan lemahnya pengawasan.
Selain pembalakan liar, deforestasi juga berlangsung melalui manipulasi status lahan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ilegal dan pelepasan kawasan melalui skema koperasi atau klaim administratif “untuk masyarakat”, yang pada akhirnya berujung pada perkebunan monokultur skala besar. Proses illegal–semi legal–legal ini menyamarkan kejahatan kehutanan sebagai persoalan administrasi.
Kawasan Konservasi Tidak Kebal
Tekanan terhadap hutan juga ditemukan di kawasan bernilai konservasi tinggi, termasuk kawasan suaka margasatwa dan ekosistem gambut. Aktivitas deforestasi, ekspansi perkebunan, dan fragmentasi habitat di wilayah-wilayah tersebut menunjukkan bahwa status perlindungan tidak otomatis menjamin keamanan kawasan.
Fakta bahwa kerusakan terjadi di kawasan dengan status perlindungan tertinggi mengindikasikan kegagalan serius pengawasan dan penegakan hukum. Instrumen negara sebenarnya tersedia, namun temuan lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih perizinan, perubahan status kawasan tanpa verifikasi ekologis yang ketat dan minimnya transparansi dan integrasi data perizinan.
Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan dan memungkinkan kejahatan kehutanan berlangsung dengan risiko rendah bagi aktor kunci.
Jejak Lapangan dan Wilayah Rawan
Berdasarkan data dan fakta pembanding kondisi tutupan hutan Aceh 2025 dan verifikasi lapangan berbasis komunitas, terdapat tiga kabupaten dengan kehilangan tutupan hutan tertinggi sepanjang 2025, baik akibat faktor alami maupun antropogenik. Ketiganya secara kumulatif menyumbang porsi signifikan dari total kehilangan tutupan hutan Aceh.
Pertama, Aceh Timur, dengan kehilangan tutupan hutan mencapai 8.564 hektar (21,6%). Kehilangan ini didominasi oleh faktor alami sebesar 7.103 hektare, namun tekanan antropogenik juga tercatat signifikan sebesar 1.431 hektar. Temuan lapangan menunjukkan pola kerusakan berulang di wilayah seperti Blang Tualang dan Birem Bayeun, yang mengindikasikan lemahnya pemulihan lanskap di kawasan tersebut.
Kedua, Aceh Tengah, yang mencatat kehilangan tutupan hutan sebesar 6.910 hektar (17,4%), dengan komposisi 5.525 hektar akibat faktor alami dan 1.385 hektar akibat aktivitas manusia. Tekanan ini banyak terjadi di wilayah pegunungan dan hulu, memperbesar risiko gangguan hidrologis di wilayah hilir.
Ketiga, Gayo Lues, dengan kehilangan tutupan hutan sebesar 6.773 hektar (17,1%). Sebagian besar kehilangan di wilayah ini berasal dari faktor alami (6.501 hektar), namun tetap menunjukkan tingginya kerentanan bentang alam terhadap bencana hidrometeorologis ketika tutupan hutan telah terdegradasi.
Di sisi lainPada tahun 2025 kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, kembali mengalami peningkatan kehilangan tutupan hutan sebesar 7,5% dibandingkan 425 hektar yang terjadi pada Tahun 2024.
Temuan ini merupakan indikasi berbasis data terverifikasi dan kerja lapangan, bukan klaim statistik nasional semata. Konsentrasi kehilangan tutupan hutan di kabupaten-kabupaten tersebut memperlihatkan bahwa tekanan terhadap hutan Aceh bersifat struktural dan terlokalisasi, bukan insidental.
Menurut analisis, bencana besar yang terjadi di Sumatra pada akhir 2025 bukan peristiwa alam yang berdiri sendiri, melainkan merupakan akumulasi dari kerusakan hutan selama dua dekade terakhir. Ketika hutan terus dilemahkan, lanskap kehilangan daya lenting ekologisnya, dan bencana menjadi konsekuensi yang dapat diprediksi.
Temuan kehilangan tutupan hutan Aceh tahun 2025 menunjukkan bahwa perlindungan hutan tidak dapat dipisahkan dari agenda pengurangan risiko bencana. Tanpa pembenahan tata kelola kehutanan dan penegakan hukum yang serius, tekanan terhadap hutan Aceh berpotensi terus berlanjut bersamaan dengan meningkatnya risiko banjir, longsor, dan krisis ekologis.
Rekomendasi Utama
Untuk menghentikan laju kehilangan tutupan hutan dan menurunkan risiko bencana ekologis di Aceh, diperlukan langkah-langkah berikut:
- Penegakan hukum berbasis kejahatan ekonomi terorganisir dengan pendekatan follow the money dan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menyasar pemodal dan penerima manfaat utama, bukan hanya pelaku lapangan.
- Integrasi dan transparansi perizinan, termasuk peninjauan ulang izin bermasalah, integrasi data kehutanan dan perkebunan, serta keterbukaan peta izin aktif kepada publik.
- Audit rantai pasok kayu dari hulu ke hilir, dengan mewajibkan industri membuka sumber bahan baku dan menerapkan sistem pelacakan yang transparan dan dapat diverifikasi.
- Perlindungan masyarakat adat dan pencegahan konflik lahan, melalui penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) serta penghentian kriminalisasi warga.
- Mitigasi bencana ekologis berbasis tata ruang dan restorasi, termasuk percepatan pengesahan tata ruang Kawasan Ekosistem Leuser, mengakomodir Kawasan Ekosistem Leuser dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten, restorasi kawasan hutan dan gambut, serta penguatan sistem peringatan dini.
Tanpa langkah-langkah tersebut, kehilangan tutupan hutan Aceh berisiko terus berlanjut dan memperdalam krisis ekologis yang dampaknya akan dirasakan jauh melampaui wilayah Aceh itu sendiri.
Silakan baca presentasi di sini: https://bit.ly/LonjakanKehilanganTutupanHutan
Narahubung Media
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Rivani
Comms Supervisor
Yayasan HAkA
Telepon/WhatsApp: +62 1328676188
Email: comms@haka.or.id
Website: www.haka.or.id
