
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 4 Tahun 2024 ini mengatur tentang pemungutan hasil hutan bukan kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di hutan negara di luar kawasan hutan.
This website uses cookies to ensure you get the best experience on our website.
Gedung Leuser Conservation Training Center - Jalan Tanggul Krueng Aceh 11, Pango Deah, Ulee Kareng, Banda Aceh 23116

