Sosialisasi di Manggeng Tekankan Larangan Penyalahgunaan Senapan Angin dan Perlindungan Satwa Liar

ACEH BARAT DAYA, Januari 2026 — Lembaga Pengelola Hutan Gampong (LPHG) Lhok Batee Intan bekerja sama dengan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menggelar sosialisasi larangan penyalahgunaan senapan angin dan perlindungan satwa liar di Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya. Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari perangkat desa, pemuda, dan masyarakat sekitar kawasan hutan.

LPHG Lhok Batee Intan saat ini mengelola hutan seluas 514 hektare melalui skema perhutanan sosial. Dalam wilayah kelola tersebut terdapat sejumlah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang sedang berjalan, yakni KUPS Bineh Rimba (pembibitan), KUPS Keumang (pengelolaan minyak kemiri Manggeng), serta KUPS Maju Bersama (pengelolaan hasil hutan bukan kayu seperti jengkol, durian, dan komoditas lainnya). Seluruh kegiatan ini dijalankan untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perwakilan Yayasan HAkA, M. Fahmi, S.H., menegaskan bahwa menjaga hutan harus dilakukan sesuai aturan karena manusia hidup berdampingan dengan alam. Konflik dengan satwa kerap terjadi, namun satwa liar memiliki peran ekologis penting yang sering belum dipahami. Ia juga menyoroti praktik berburu menggunakan senapan angin yang selama ini dianggap wajar, sehingga masyarakat perlu memahami batasan penggunaannya agar tidak melanggar hukum dan merusak ekosistem.
Camat Manggeng, Ridhawiyardi,S.Mn menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum bagi pemuda dan masyarakat untuk terlibat aktif menjaga hutan dan lingkungan. Ia menegaskan bahwa berburu tidak boleh dijadikan budaya dan sosialisasi ini harus ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata, bukan sekadar seremonial.

Materi hukum disampaikan oleh Kapolsek Manggeng, Ipda Miswari, yang menjelaskan bahwa senapan angin dengan kaliber diatas 4,5 milimeter wajib memiliki izin kepolisian karena memiliki daya rusak dan potensi bahaya. Ia menegaskan bahwa perburuan satwa liar, termasuk dengan jerat, ranjau, racun, maupun senjata, merupakan tindak pidana. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas perburuan, termasuk oleh pihak dari luar daerah.
Dari sisi kehutanan, RPH Tangan-Tangan menjelaskan bahwa desa-desa di Kecamatan Manggeng berbatasan langsung dengan kawasan hutan, sehingga potensi konflik manusia dan satwa cukup tinggi. Oleh karena itu, perburuan satwa tidak dibenarkan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, dan gangguan satwa dapat ditangani dengan metode non-mematikan.

Kegiatan ini juga diperkuat dengan materi dari Forum Konservasi Leuser (FKL) serta pandangan keagamaan dari MPU Aceh Barat Daya, yang menegaskan bahwa merusak lingkungan dan membunuh satwa tanpa alasan yang dibenarkan bertentangan dengan nilai agama dan mengganggu keseimbangan alam. Melalui kegiatan ini, para pihak berharap kesadaran hukum dan lingkungan masyarakat meningkat serta pengelolaan hutan perhutanan sosial di Kecamatan Manggeng dapat berjalan lestari dan berkelanjutan.
Kontak Person:
Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh
Email: rajamulkan@haka.or.id
