BANDA ACEH – Elemen sipil pemerhati lingkungan menyerukan agar Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) secara eksplisit dimasukkan ke dalam Kawasan Strategis Nasional dalam Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari potensi konflik regulasi.
“Sesuai dengan kaedah tata ruang, seharusnya KEL dimasukkan ke dalam KSN dalam Qanun RTRWA,” tegas pemerhati lingkungan, Yakob Ishadamy, dalam rapat dengar pendapat umum Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025-2045 yang berlangsung di gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu, 17 September 2025
Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadinya konflik regulasi terhadap UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Fakta lain bahwa ekosistem Leuser juga sudah ditetapkan berbagai fungsi kawasan di dalamnya.
“Sehingga dalam tata ruang ini perlu menyelesaikan semua siklus tata ruang mulai dari perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian ruang, pengaturan izin bahkan sampai ke sumber pendanaan dan teknologi untuk menghindari konflik ruang,” kata Yakob dalam rapat yang dihadiri para kepala daerah se-Aceh, perwakilan Polda Aceh dan Kodam IM tersebut.
Lagipula, menurutnya, KEL telah secara resmi ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Selain itu, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara tegas menugaskan Pemerintah Aceh untuk mengelola dan melestarikan Kawasan Ekosistem Leuser.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu, Aswita. Dia menekankan pentingnya menjadikan KEL bukan hanya sebagai ciri khas Aceh, tetapi juga sebagai jati diri dan identitas ekoregional Aceh yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.
“Saya sangat berharap kepada tim ahli untuk mengkaji kembali tentang penghilangan kata-kata KEL dalam RTRW. Saya berpikir ke depan akan terjadi konflik regulasi antara RTRW, UUPA serta kebijakan lainnya,” ujar Aswita dalam forum yang juga diikuti anggota DPR Aceh dan DPRD kabupaten/kota tersebut.
Artikel ini telah diterbitkan sebelumnya dan baca selengkapnya di : AJNN.net

