HAkA berupaya untuk memperkuat perlindungan, konservasi, dan pemulihan Hutan Aceh tersisa dan berfokus di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Kami secara aktif mempromosikan pentingnya KEL sebagai salah satu bentang alam utama untuk solusi berbasis alam.
Dapatkan informasi terbaru, Daftarkan email Anda !
Jam Kerja: Sen-Jum'at 09.00-17.00 WIB
Copyright © 2025. All Rights Reserved.
HAkA berupaya untuk memperkuat perlindungan, konservasi, dan pemulihan Hutan Aceh tersisa dan berfokus di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Kami secara aktif mempromosikan pentingnya KEL sebagai salah satu bentang alam utama untuk solusi berbasis alam.
Dapatkan selalu informasi terbaru, Daftarkan email Anda di sini !
Jam Kerja: Sen-Jum'at, 09.00-17.00 WIB
Copyright © 2025. All Rights Reserved.
HAkA berupaya untuk memperkuat perlindungan, konservasi, dan pemulihan Hutan Aceh tersisa dan berfokus di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Kami secara aktif mempromosikan pentingnya KEL sebagai salah satu bentang alam utama untuk solusi berbasis alam.
Dapatkan informasi terbaru, Daftarkan email Anda !
Jam Kerja: Sen-Jum'at, 09.00-17.00 WIB
Copyright HAkA © 2025. All Rights Reserved.
  • 20 September, 2025
  • Komentar Dinonaktifkan pada Pemerhati Lingkungan Desak KEL masuk Kawasan Strategis Nasional dalam RTRW Aceh

BANDA ACEH – Elemen sipil pemerhati lingkungan menyerukan agar Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) secara eksplisit dimasukkan ke dalam Kawasan Strategis Nasional dalam Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari potensi konflik regulasi.

“Sesuai dengan kaedah tata ruang, seharusnya KEL dimasukkan ke dalam KSN dalam Qanun RTRWA,” tegas pemerhati lingkungan, Yakob Ishadamy, dalam rapat dengar pendapat umum Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025-2045 yang berlangsung di gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu, 17 September 2025

Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadinya konflik regulasi terhadap UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Fakta lain bahwa ekosistem Leuser juga sudah ditetapkan berbagai fungsi kawasan di dalamnya.

“Sehingga dalam tata ruang ini perlu menyelesaikan semua siklus tata ruang mulai dari perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian ruang, pengaturan izin bahkan sampai ke sumber pendanaan dan teknologi untuk menghindari konflik ruang,” kata Yakob dalam rapat yang dihadiri para kepala daerah se-Aceh, perwakilan Polda Aceh dan Kodam IM tersebut.

Lagipula, menurutnya, KEL telah secara resmi ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Selain itu, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara tegas menugaskan Pemerintah Aceh untuk mengelola dan melestarikan Kawasan Ekosistem Leuser.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu, Aswita. Dia menekankan pentingnya menjadikan KEL bukan hanya sebagai ciri khas Aceh, tetapi juga sebagai jati diri dan identitas ekoregional Aceh yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.

“Saya sangat berharap kepada tim ahli untuk mengkaji kembali tentang penghilangan kata-kata KEL dalam RTRW. Saya berpikir ke depan akan terjadi konflik regulasi antara RTRW, UUPA serta kebijakan lainnya,” ujar Aswita dalam forum yang juga diikuti anggota DPR Aceh dan DPRD kabupaten/kota tersebut.

Artikel ini telah diterbitkan sebelumnya dan baca selengkapnya di : AJNN.net

Admin HAkA

Postingan Terkait