“Ini masih jadi pertanyaan besar kenapa KEL dihilangkan. Dalam regulasi jelas disebutkan KEL sebagai kawasan strategis nasional, baik di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun Undang-Undang Penataan Ruang Nasional,” kata Sekretaris HAkA, Badrul Irfan kepada Bithe.co, Minggu (21/9/2025).
BITHE.co – Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menyoroti hilangnya Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2025 yang kini masih dalam tahap revisi. “Ini masih jadi pertanyaan besar kenapa KEL dihilangkan. Dalam regulasi jelas disebutkan KEL sebagai kawasan strategis nasional, baik di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun Undang-Undang Penataan Ruang Nasional,” kata Sekretaris HAkA, Badrul Irfan kepada Bithe.co, Minggu (21/9/2025).
Badrul menyebutkan, hilangnya KEL dalam dokumen tata ruang Aceh bukan kali pertama terjadi. Pada 2013 lalu, KEL juga sempat tidak dimasukkan dalam RTRW Aceh, hingga akhirnya Kementerian Dalam Negeri memberi evaluasi dan menegaskan bahwa KEL wajib dicantumkan.
“Padahal, secara regulasi, KEL telah diakui sebagai kawasan strategis nasional (KSN),” ucap Badrul.
Artikel ini telah diterbitkan sebelumnya dan baca selengkapnya di : Bithe.co

