HAkA berupaya untuk memperkuat perlindungan, konservasi, dan pemulihan Hutan Aceh tersisa dan berfokus di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Kami secara aktif mempromosikan pentingnya KEL sebagai salah satu bentang alam utama untuk solusi berbasis alam.
Dapatkan informasi terbaru, Daftarkan email Anda !
Jam Kerja: Sen-Jum'at 09.00-17.00 WIB
Copyright © 2025. All Rights Reserved.
HAkA berupaya untuk memperkuat perlindungan, konservasi, dan pemulihan Hutan Aceh tersisa dan berfokus di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Kami secara aktif mempromosikan pentingnya KEL sebagai salah satu bentang alam utama untuk solusi berbasis alam.
Dapatkan selalu informasi terbaru, Daftarkan email Anda di sini !
Jam Kerja: Sen-Jum'at, 09.00-17.00 WIB
Copyright © 2025. All Rights Reserved.
HAkA berupaya untuk memperkuat perlindungan, konservasi, dan pemulihan Hutan Aceh tersisa dan berfokus di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Kami secara aktif mempromosikan pentingnya KEL sebagai salah satu bentang alam utama untuk solusi berbasis alam.
Dapatkan informasi terbaru, Daftarkan email Anda !
Jam Kerja: Sen-Jum'at, 09.00-17.00 WIB
Copyright HAkA © 2025. All Rights Reserved.
  • 29 September, 2025
  • Komentar Dinonaktifkan pada Ingub 8 Tahun 2025 tentang Penataan Penertiban Perizinan Sumber Daya Alam
Ingub 8 Tahun 2025 Penataan dan Penertiban Perizinan
Ingub 8 Tahun 2025 Penataan dan Penertiban Perizinan

Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan / Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam

Posted in
Peraturan

Admin HAkA

Postingan Terkait