Beyond Access to Information: Uji Akses sebagai Strategi Advokasi Lingkungan dan Akuntabilitas Publik
Oleh: Nurul Isnina Dharma

Ada satu hal yang semakin saya sadari setelah beberapa kali terlibat dalam proses permohonan informasi publik: meminta informasi bukan selalu tentang mendapatkan sebuah dokumen. Awalnya, saya melihat permohonan informasi secara cukup sederhana. Ada informasi yang dibutuhkan, ada badan publik yang menguasai informasi tersebut, lalu tugas kita adalah mengajukan permohonan dan berharap dokumen yang diminta diberikan. Namun, seiring waktu terlibat dalam proses uji akses melalui mekanisme keterbukaan informasi publik, semakin saya melihat bahwa proses tersebut sebenarnya jauh lebih kompleks.
Sebuah permohonan informasi dapat membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar: Apa yang sebenarnya diketahui negara? Di mana informasi tersebut disimpan? Siapa saja yang menguasainya? Mengapa informasi tertentu dibuka sementara informasi lainnya ditutup? Apa dasar hukum penolakannya? Dan yang paling penting, apa yang dapat kita lakukan ketika informasi yang seharusnya dapat diakses justru tidak diberikan? Dari sana, saya mulai melihat uji akses bukan hanya sebagai mekanisme untuk memperoleh informasi, tetapi sebagai strategi advokasi.
Informasi bukan sekadar dokumen
Dalam kerja advokasi lingkungan, informasi memiliki posisi yang sangat penting. Ketika berbicara tentang perkebunan, pertambangan, kehutanan, pertanahan, perizinan, atau pengelolaan sumber daya alam, kita berhadapan dengan keputusan-keputusan publik yang memiliki konsekuensi nyata terhadap masyarakat dan lingkungan. Namun, untuk memahami bagaimana sebuah keputusan dibuat, kita membutuhkan informasi.
Siapa yang menerbitkan izin? Atas dasar apa izin tersebut diterbitkan? Dimana lokasi izin tersebut? Bagaimana status lahannya? Apakah terdapat dokumen lingkungan? Siapa yang menguasai konsesi tersebut? Bagaimana proses pengawasannya? Apakah kewajiban perusahaan telah dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut terdengar sederhana. Tetapi dalam praktiknya, menemukan jawabannya tidak selalu sederhana. Informasi dapat tersebar di berbagai badan publik. Sebagian tersedia di situs resmi, sebagian hanya dapat diperoleh melalui permohonan informasi, dan sebagian lainnya baru muncul ketika kita mulai mempertanyakan alasan mengapa informasi tersebut tidak diberikan.
Di titik inilah saya melihat bahwa akses terhadap informasi bukan sekadar persoalan administratif. Ia adalah bagian dari perjuangan untuk memperoleh pengetahuan yang dibutuhkan publik untuk mengawasi keputusan negara. Hal ini sebenarnya sejalan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut tidak hanya mengakui hak masyarakat untuk memperoleh informasi, tetapi juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Dengan kata lain, sejak awal, keterbukaan informasi memang tidak dimaksudkan hanya sebagai persoalan “minta dokumen”, melainkan berkaitan dengan relasi antara informasi, kekuasaan, dan pengawasan publik.
Ketika permohonan informasi menjadi sebuah “uji”
Dalam praktik, saya mulai melihat setiap permohonan informasi sebagai sebuah uji akses. Yang diuji bukan hanya apakah suatu dokumen diberikan atau tidak, melainkan bagaimana sebuah badan publik merespons hak masyarakat atas informasi. Ketika sebuah permohonan diajukan, kita sebenarnya sedang memetakan beberapa hal sekaligus.
Pertama, apakah informasi tersebut benar-benar dikuasai oleh badan publik yang kita tuju? Kedua, apakah informasi tersebut tersedia dan terdokumentasi dengan baik? Ketiga, apakah informasi tersebut dianggap terbuka atau dikecualikan? Keempat, jika ditolak, apa dasar hukum dari penolakan tersebut? Dan kelima, apakah alasan penolakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan?
Dalam konteks ini, bahkan sebuah penolakan dapat menjadi informasi.
Jawaban “informasi tidak tersedia”, misalnya, menimbulkan pertanyaan baru: apakah informasi tersebut memang tidak pernah dibuat, tidak dikuasai oleh badan publik tersebut, atau sebenarnya ada tetapi tidak dapat diberikan?
Begitu pula ketika sebuah badan publik menyatakan bahwa informasi dikecualikan. Penolakan tersebut tidak seharusnya menjadi titik akhir. Justru di sana dimulai proses untuk menguji: apa dasar pengecualiannya dan apakah pembatasan tersebut dapat dibenarkan?
UU Keterbukaan Informasi Publik sendiri menempatkan informasi yang dikecualikan sebagai informasi yang bersifat ketat dan terbatas. Pengecualian juga harus didasarkan pada pengujian konsekuensi mengenai dampak pemberian informasi serta pertimbangan kepentingan yang lebih besar antara membuka atau menutup informasi tersebut. Karena itu, bagi saya, penolakan informasi bukan selalu kegagalan advokasi.
Kadang-kadang, penolakan justru membuka pintu untuk advokasi berikutnya.
Dari permohonan menuju evidence
Dalam kerja advokasi, kita membutuhkan bukti.
Tetapi bukti tidak selalu datang dalam bentuk satu dokumen yang secara langsung membuktikan seluruh persoalan. Sering kali, bukti justru terbentuk dari potongan-potongan informasi. Satu dokumen menunjukkan status sebuah izin. Dokumen lain menunjukkan lokasinya. Data spasial menunjukkan perubahan tutupan lahannya. Dokumen pengawasan menunjukkan adanya kewajiban tertentu. Sementara informasi dari masyarakat menunjukkan kondisi yang terjadi di lapangan. Ketika semuanya disusun, kita mulai mendapatkan gambaran yang lebih lengkap.
Di sinilah saya melihat fungsi strategis uji akses.
Permohonan informasi dapat menjadi salah satu cara untuk membangun evidence base bagi advokasi. Prosesnya kira-kira bergerak seperti ini:
Information request → Access → Verification → Evidence building → Advocacy → Accountability
Tetapi dalam praktiknya, alurnya tidak selalu berjalan lurus dan mulus.
Kadang informasi diberikan. Kadang diberikan sebagian. Kadang kita mendapatkan dokumen yang berbeda dari yang kita harapkan. Kadang informasi dinyatakan tidak tersedia. Kadang permohonan ditolak. Dan pada titik tertentu, kita mungkin perlu mengajukan keberatan atau membawa sengketa tersebut ke Komisi Informasi.
Namun justru dari seluruh proses tersebut, kita memperoleh sesuatu yang lebih besar daripada sekadar dokumen, yaitu pengetahuan tentang bagaimana informasi publik dikelola dan bagaimana negara merespons permintaan masyarakat terhadap informasi tersebut.
Ketika sengketa informasi menjadi bagian dari advokasi
Saya juga mulai melihat bahwa sengketa informasi tidak seharusnya dipisahkan dari agenda advokasi yang lebih besar. Dalam banyak kasus, sengketa informasi memang berakhir pada pertanyaan sederhana: apakah informasi tertentu harus diberikan kepada pemohon atau tidak?
Tetapi bagi organisasi masyarakat sipil, konteksnya sering kali lebih besar.
Informasi yang diminta dapat berkaitan dengan izin yang sedang dipersoalkan, kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat, pengelolaan kawasan hutan, konflik agraria, aktivitas perusahaan, atau kondisi lingkungan tertentu. Artinya, sengketa informasi dapat menjadi instrumen pendukung bagi agenda advokasi lain.
Informasi yang diperoleh dapat digunakan untuk:
- melakukan investigasi dan verifikasi;
- membandingkan data antarinstansi;
- memetakan kebijakan dan perizinan;
- memperkuat laporan;
- mendukung dialog dengan pemerintah;
- membangun partisipasi publik;
- melakukan pengawasan terhadap badan publik;
- menyusun rekomendasi kebijakan; atau
- menjadi bagian dari strategi litigasi.
Dengan demikian, kemenangan dalam sengketa informasi tidak selalu harus dipahami hanya sebagai “dokumen berhasil diperoleh”.
Ada kemenangan lain yang lebih struktural: ketika proses tersebut menciptakan preseden, memperjelas standar keterbukaan, atau memaksa badan publik untuk menjelaskan bagaimana mereka mengelola informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Lesson Learnt : kita tidak hanya menguji akses, tetapi juga sistem
Semakin lama terlibat dalam proses ini, saya semakin menyadari bahwa uji akses juga dapat menjadi semacam diagnostic tool untuk melihat bagaimana pemerintahan bekerja. Sebuah permohonan informasi dapat memperlihatkan adanya fragmentasi data antarinstansi. Permohonan lainnya dapat menunjukkan bahwa suatu data sebenarnya tersedia, tetapi tidak mudah diakses publik.
Penolakan tertentu dapat menunjukkan adanya perbedaan tafsir mengenai informasi yang dikecualikan. Sementara proses sengketa dapat memperlihatkan bagaimana badan publik mempertahankan alasan penolakannya ketika diminta mempertanggungjawabkannya.
Dengan demikian, kita tidak hanya mendapatkan informasi tentang objek yang sedang kita advokasi, tetapi juga mendapatkan informasi tentang sistem administrasi yang menghasilkan dan mengelola informasi tersebut.
Ini penting.
Sebab dalam advokasi lingkungan, sering kali kita berbicara mengenai “kurangnya transparansi”. Tetapi melalui uji akses, kita dapat mulai mengubah pernyataan tersebut menjadi temuan yang lebih konkret.
Misalnya:
- Informasi tidak tersedia.
- Informasi tersedia tetapi tidak diumumkan.
- Informasi diumumkan tetapi tidak lengkap.
- Informasi tersedia tetapi formatnya tidak dapat digunakan.
- Informasi diberikan sebagian tanpa penjelasan yang memadai.
- Atau informasi ditolak dengan dasar pengecualian yang masih perlu diuji.
Dari sana, kita dapat melihat bahwa persoalan transparansi bukan hanya mengenai apakah informasi tersedia, tetapi juga mengenai bagaimana informasi diproduksi, dikelola, diklasifikasikan, dan diberikan kepada publik.
Dari “meminta informasi” menjadi “menguji akuntabilitas”
Bagi saya, perubahan cara pandang ini cukup penting.
Kalau kita melihat permohonan informasi hanya sebagai cara mendapatkan dokumen, maka ketika dokumen tidak diberikan, kita mungkin menganggap proses tersebut gagal. Tetapi jika kita melihatnya sebagai strategi advokasi, maka setiap tahap dapat menghasilkan sesuatu. Ketika informasi diberikan, kita memperoleh evidence. Informasi tidak tersedia, artinya kita mendapatkan informasi tentang pengelolaan data atau ketika informasi ditolak, kita dapat menguji dasar hukum pembatasannya. Jika keberatan ditolak, artinya kita memperoleh alasan resmi yang dapat dianalisis lebih lanjut. Saat sengketa diajukan? kita menciptakan ruang untuk menguji tafsir keterbukaan informasi.
Lebih panjang lagi saat informasi akhirnya diberikan, kita dapat menggunakannya untuk melanjutkan agenda advokasi. Dengan perspektif tersebut, prosesnya menjadi lebih strategis. Kita tidak lagi hanya bertanya, “Apakah kita mendapatkan dokumennya?”
Kita mulai bertanya: “Apa yang dapat kita pelajari dari proses ketika kita meminta dokumen tersebut?”
Uji akses sebagai bagian dari strategi advokasi
Dari pengalaman itu, saya kemudian melihat uji akses sebagai salah satu mata rantai dalam strategi advokasi yang lebih panjang. Ia dapat dimulai dari sebuah pertanyaan sederhana:
Apa yang sebenarnya terjadi? Kemudian kita mencari informasinya.
Siapa yang memiliki informasi tersebut? Kita mengajukan permohonan instansi terkait.
Mengapa informasi tersebut tidak diberikan? Kita menguji alasan penolakannya apa.
Apa yang dapat dibuktikan dari informasi yang tersedia? Kita membangun evidence.
Jadi, apa yang perlu diubah? Kita membawa temuan tersebut ke ruang advokasi, kebijakan, partisipasi publik, atau litigasi.
Dalam skema tersebut, informasi bukan tujuan akhir. Informasi adalah infrastruktur bagi advokasi. Dan uji akses adalah salah satu cara untuk membangun infrastruktur tersebut.
Sesederhana hak atas informasi adalah hak untuk mengetahui
Saya semakin percaya bahwa kerja keterbukaan informasi seharusnya tidak ditempatkan sebagai pekerjaan administratif yang berdiri sendiri. Dalam konteks lingkungan, informasi menentukan sejauh mana masyarakat dapat memahami keputusan yang memengaruhi ruang hidup mereka. Masyarakat tidak dapat mengawasi sesuatu yang tidak mereka ketahui.
Mereka sulit berpartisipasi secara bermakna ketika informasi yang diperlukan tidak tersedia dan advokasi sulit dibangun secara kuat ketika evidence yang dibutuhkan berada di balik tembok informasi yang tidak jelas dasar pembatasannya.
Karena itu, bagi saya, uji akses bukan sekadar upaya untuk mendapatkan dokumen. Ia adalah cara untuk mengetahui bagaimana negara bekerja. Ia adalah cara untuk menguji sejauh mana prinsip keterbukaan benar-benar dijalankan. Ia adalah cara untuk membangun evidence. Sehingga pada akhirnya, ia dapat menjadi bagian dari upaya yang lebih besar untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan yang berdampak pada lingkungan dan kepentingan publik dapat dipertanggungjawabkan.
Mungkin karena itu, setelah berkali-kali terlibat dalam proses permohonan dan sengketa informasi, saya tidak lagi melihat pertanyaan “Apakah informasi ini bisa diberikan?” sebagai pertanyaan yang sederhana.
Bagi saya, pertanyaan tersebut telah berubah menjadi:
“Mengapa informasi ini ada, siapa yang menguasainya, mengapa publik berhak atau tidak berhak mengaksesnya, dan apa yang dapat kita lakukan dengan pengetahuan tersebut?”
Di situlah, menurut saya, uji akses berubah dari sekadar mekanisme memperoleh informasi menjadi strategi advokasi. Mungkin, pada akhirnya, yang kita perjuangkan bukan hanya akses terhadap sebuah dokumen.
Yang kita perjuangkan adalah kemampuan publik untuk mengetahui, mempertanyakan, dan meminta pertanggungjawaban.
Oleh: Nurul Isnina Dharma
Asisten Project Management Unit
