• 25 September 2026
  • Komentar Dinonaktifkan pada HAkA: Qanun Satwa Liar Aceh Ibarat Sepeda Tanpa Roda

HAkA: Qanun Satwa Liar Aceh Ibarat Sepeda Tanpa Roda

Sumatran Elephants Ruben Hoekstra

BANDA ACEH – Implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar dinilai masih jauh dari efektif. Hingga kini, sedikitnya 10 aturan turunan yang dimandatkan qanun tersebut belum satu pun diterbitkan Pemerintah Aceh.

Manajer Legal dan Advokasi Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA), Muhammad Fahmi, mengatakan persoalan utama bukan terletak pada substansi qanun, melainkan ketiadaan aturan pelaksana yang menjadi pijakan operasional di lapangan.

“Qanun ini memandatkan setidaknya 10 turunan sebagai aturan pelaksana, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Keputusan Gubernur untuk hal yang bersifat teknis. Namun hingga kini belum satu pun dari turunan tersebut yang diterbitkan,” kata Fahmi kepada AJNN, Rabu, 23 September 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 8 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019. Pasal tersebut secara eksplisit mengatur aturan turunan terkait Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak qanun diundangkan.Batas waktu tersebut, kata Fahmi, telah terlewati bertahun-tahun. Akibatnya, sejumlah ketentuan dalam qanun belum memiliki pijakan operasional yang jelas untuk diterapkan di lapangan.

Ia mengibaratkan Qanun 11/2019 seperti sepeda tanpa roda. Kerangka hukumnya telah dibuat, tetapi tidak dapat berjalan karena perangkat pelaksananya belum dipasang.

“Qanun ini ibarat sepeda tanpa roda. Kerangka hukumnya sudah dibuat, tapi tidak bisa dikayuh karena perangkat pelaksananya tidak pernah dipasang,” ujarnya.

Fahmi mengatakan, berdasarkan pemantauan HAkA, penerapan Qanun 11/2019 di lapangan secara praktis belum berjalan. Penanganan kasus perburuan, perdagangan satwa dan persoalan lainnya selama ini masih menggunakan instrumen hukum lain yang telah tersedia.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, beserta aturan turunannya di tingkat nasional.

“Qanun 11/2019 pada praktiknya belum menjadi rujukan aktif aparat penegak hukum maupun instansi teknis di Aceh, karena memang belum ada perangkat pelaksana yang membuatnya siap pakai,” katanya.

Selain kekosongan aturan turunan, HAkA mencatat sejumlah persoalan lain yang saling berkaitan. Di antaranya kurangnya komitmen politik dan anggaran dalam penyusunan aturan pelaksana.

Fahmi menjelaskan penyusunan aturan turunan membutuhkan inisiatif serta alokasi anggaran dari eksekutif. Namun, hingga kini hal tersebut dinilai belum menjadi prioritas.

Persoalan lainnya adalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pengelolaan satwa liar melibatkan kewenangan pemerintah pusat melalui BKSDA dan KLHK serta Pemerintah Aceh.

Tanpa aturan turunan yang jelas, kata dia, batas kewenangan tersebut kerap menjadi area abu-abu yang justru dapat melemahkan penegakan aturan.

Di sisi lain, kapasitas dan sumber daya di lapangan juga masih terbatas, baik dari sisi personel pengawasan, sarana dan prasarana maupun pemahaman aparat terhadap qanun tersebut.

Tekanan terhadap habitat satwa liar juga terus berlangsung. Deforestasi dan alih fungsi lahan, menurut Fahmi, membuat konflik manusia-satwa dan perburuan terus terjadi terlepas dari ada atau tidaknya qanun.

“Koordinasi antarlembaga ini masih perlu banyak diperkuat,” katanya.

Menurut Fahmi, ketiadaan aturan turunan menyebabkan belum adanya forum atau mekanisme formal yang mengikat seluruh pihak untuk bekerja dalam satu kerangka pengelolaan satwa liar.

Akibatnya, koordinasi yang berlangsung selama ini lebih bersifat kasuistik, terutama ketika terdapat kasus besar yang mencuat ke publik.

Tidak hanya antarlembaga, keterlibatan masyarakat juga dinilai belum berjalan secara struktural. Masyarakat setempat dan komunitas di sekitar kawasan hutan belum dilibatkan secara sistematis dalam skema pengelolaan dan pengawasan yang diamanatkan qanun.

Padahal, kata Fahmi, masyarakat memiliki posisi penting sebagai garda terdepan dalam pengawasan satwa liar dan habitatnya.

Karena itu, HAkA mendorong Pemerintah Aceh segera menyusun dan menetapkan seluruh aturan turunan yang dimandatkan Qanun 11/2019.

“Langkah paling mendesak dan tidak bisa ditawar adalah segera menyusun dan menetapkan seluruh aturan turunan yang dimandatkan qanun ini,” ujarnya.

Fahmi mengatakan Pemerintah Aceh perlu membentuk tim atau kelompok kerja lintas dinas untuk mempercepat penyusunan seluruh Pergub dan aturan teknis turunan, disertai target waktu yang jelas dan terukur.

DPRA juga perlu terlibat dalam mengawal dan mendorong percepatan penyusunan aturan tersebut, mengingat qanun merupakan produk bersama eksekutif dan legislatif.

Setelah aturan turunan diterbitkan, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi secara luas kepada aparat penegak hukum, BKSDA, pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat agar Qanun 11/2019 benar-benar dipahami dan digunakan sebagai rujukan.

Selain regulasi, dukungan anggaran dan kelembagaan juga harus dipastikan. Menurut Fahmi, penerbitan aturan tidak cukup jika tidak diikuti dukungan untuk menjalankannya di lapangan.

HAkA juga mendorong adanya mekanisme evaluasi berkala untuk memantau implementasi qanun. Publik dan organisasi masyarakat sipil perlu diberikan ruang untuk ikut mengawasi capaian pengelolaan satwa liar di Aceh.

“Pada akhirnya, kami mendorong agar Qanun 11/2019 tidak berhenti sebagai simbol komitmen Aceh terhadap perlindungan satwa liar, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang bekerja melindungi satwa dan habitatnya,” kata Fahmi.***

 

Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “HAkA: Qanun Satwa Liar Aceh Ibarat Sepeda Tanpa Roda”

Fina Azzahra

Related Posts