Tingkatkan Kesadaran Hukum, Sosialisasi di Nagan Raya Soroti Larangan Penyalahgunaan Senapan Angin dan Perlindungan Rawa Gambut Tripa
NAGAN RAYA, Januari 2026 — Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) bersama Kepolisian Resor Nagan Raya menggelar kegiatan sosialisasi larangan penyalahgunaan senapan angin serta perlindungan Rawa Gambut Tripa sebagai habitat satwa liar di Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan ini diikuti oleh 78 peserta yang terdiri dari perangkat desa, aparat keamanan, serta perwakilan masyarakat dari wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan dan rawa gambut.

Rawa Gambut Tripa merupakan bagian penting dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yang memiliki fungsi ekologis strategis sebagai habitat satwa liar, penyerap karbon, pengendali banjir, serta penyangga kehidupan masyarakat. Kawasan ini juga memiliki nilai penting di
tingkat nasional dan internasional karena perannya dalam menjaga keanekaragaman hayati dan stabilitas iklim. Degradasi habitat dan aktivitas perburuan yang masih terjadi menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem tersebut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., dalam sambutannya menegaskan bahwa penyalahgunaan senapan angin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa dan memperparah ancaman terhadap satwa
liar, termasuk satwa dilindungi. Ia mengingatkan bahwa senapan angin kerap dianggap sebagai senjata yang tidak berbahaya, padahal dalam beberapa kasus di Indonesia telah menyebabkan kematian akibat penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut disampaikan bahwa persoalan lingkungan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan aspek keselamatan, hukum, dan tanggung jawab bersama. Tekanan internasional terhadap Indonesia untuk menjaga lingkungan terus meningkat, sementara
praktik perusakan dan eksploitasi masih terjadi di berbagai daerah, termasuk kawasan rawa gambut.

Perwakilan Yayasan HAkA, Jehalim Bangun, S.H., M.H., menyampaikan bahwa manusia dan satwa liar pada dasarnya hidup berdampingan dalam satu ekosistem. Oleh karena itu, pengendalian penggunaan senapan angin menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan
satwa liar dan habitatnya, khususnya di Rawa Gambut Tripa. Melalui kegiatan ini, para pihak berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendorong pelaporan kepemilikan senapan angin, serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian Rawa Gambut Tripa sebagai habitat satwa liar dan penyangga kehidupan di Aceh.

