• 17 Juni 2025
  • Komentar Dinonaktifkan pada Diskusi Hukum Bersama ALSA LC USK Terkait Perlindungan Satwa Liar

Diskusi Hukum ALSA LC USK Terkait Menyelaraskan Kerangka Hukum untuk Memperkuat Langkah-Langkah Perlindungan Hewan

Perlindungan satwa liar dan penguatan kerangka hukum konservasi menjadi fokus pembahasan dalam Legal Discussion bertema “Menyelaraskan Kerangka Hukum untuk Memperkuat Langkah-Langkah Perlindungan Hewan” yang diselenggarakan pada 17 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara ALSA LC USK dan Bu-Moe? Fest 2025, serta dilaksanakan secara hybrid di Aula Moot Court Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan melalui zoom meeting. Forum ini menghadirkan ruang diskusi yang mempertemukan perspektif hukum, lingkungan, dan kebijakan untuk membahas tantangan perlindungan satwa liar serta upaya memperkuat instrumen hukum dalam mendukung konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia. Melalui diskusi ini, peserta diajak untuk memahami pentingnya sinergi antara regulasi, penegakan hukum, dan partisipasi publik dalam menjaga keberlangsungan ekosistem dan satwa liar.

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber M. Daud, S.Hut, M.Si (Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, DLHK Aceh), Prof. Dr. Efendi, S.H., M.Si (Wakil Dekan I Fakultas Hukum USK, Doktor Hukum Lingkungan Fakultas Hukum USK), Prof, Dr, Abdullah, M.Si (Ketua Pusat Riset Konservasi Gajah dan Blodiversitas Hutan USK), dan Tezar Pahlevie (Koordinator Investigasi dan Penegakan Hukum). Kegiatan ini membahas isu perlindungan satwa liar dari berbagai sudut pandang. Kegiatan ini dihadiri 78 peserta (41 Laki-Laki dan 37 Perempuan) terlibat aktif dalam diskusi, terdiri dari mahasiswa, komunitas, dan publik yang memiliki perhatian terhadap isu konservasi. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi selama sesi diskusi dan tanya jawab, serta meningkatnya pemahaman peserta terhadap pentingnya integrasi perspektif hukum, sosial, dan lingkungan dalam membangun sistem perlindungan satwa liar yang lebih kuat.

Melalui Legal Discussion ini, Bu-Moe? Fest 2025 menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari penguatan regulasi dan kesadaran hukum publik. Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk memperluas wawasan, mendorong diskursus hukum yang lebih progresif, dan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun kerangka perlindungan satwa liar yang lebih responsif dan berkelanjutan.

Abiyyu Fauzan

Postingan Terkait