
Dorong Kesadaran Hukum, Sosialisasi di Takengon Tekankan Larangan Penyalahgunaan Senapan Angin Kaliber di atas 4,5 mm dan Pencegahan Perburuan Satwa Dilindungi
TAKENGON, 2 Oktober 2025 – Kepolisian Resor Aceh Tengah bersama Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan senapan angin kaliber di atas 4,5 mm dan pencegahan perburuan satwa dilindungi di Takengon, Aceh Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Sayid Muhammad, menegaskan bahwa banyak permasalahan perburuan muncul akibat kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap sanksi hukum yang berlaku. “Ketidaktahuan seringkali menjadi faktor utama pelanggaran. Karena itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Yayasan HAkA, Jehalim Bangun, S.H., M.H., selaku Senior Manager Legal & Advocacy, menekankan peran penting masyarakat dalam konservasi. HAkA saat ini aktif melakukan sosialisasi serupa di beberapa daerah, seperti di Aceh Selatan, Aceh Timur, dan Gayo Lues. Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi fatwa MPU terkait larangan membunuh dan memperdagangkan satwa dilindungi serta Peraturan Kepolisian tentang penggunaan senjata api.
“Melalui fatwa MPU No. 3 Tahun 2022, kita melihat bahwa upaya pelestarian satwa bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan. Dengan legitimasi fatwa MPU, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa menjaga satwa
adalah bagian dari ibadah dan amanah Allah atas ciptaan-Nya. Sementara itu, Peraturan Kepolisian memperkuat aspek penegakan hukum, sehingga nilai agama dan regulasi negara dapat berjalan beriringan dalam melindungi keanekaragaman hayati. Harapannya, peserta yang hadir dapat menjadi agen penyebaran informasi di desa masing-masing, sehingga pesan tentang pencegahan perburuan satwa dilindungi menjangkau lebih banyak orang dan mendorong kesadaran kolektif masyarakat,” tutupnya.
Sosialisasi ini mencakup penyampaian materi terkait penggunaan senapan angin, perdagangan ilegal satwa, dampak tambang ilegal dan bahaya narkoba, serta diwarnai dengan penyerahan atribut kampanye berupa stiker dan poster yang akan dipasang di beberapa desa. Kegiatan ini turut dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari masyarakat, jajaran Kepolisian Resor Aceh Tengah, BKSDA, Kejaksaan, perbakin Aceh Tengah, serta pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian satwa liar Aceh.














