Nyoto Suwignyo: Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser Perlu Kerja Sama Banyak Pihak

ACEH - Kawasan Ekosistem Leuser atau sering kita sebut dengan istilah “KEL” menjadi salah satu ikon ekosistem paling penting di muka bumi ini. KEL di Provinsi Aceh terdiri dari gunung Leuser dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Gunung Leuser merupakan bagian dari TNGL yang puncaknya sekitar 3.404 mdpl berada di kabupaten Gayo Lues. Sementara TNGL di Wilayah Aceh merupakan bagian dari KEL yang memiliki luas ± 624.388 ha atau 28% dari total luas KEL sebesar 2.255.557 hektar, yang terbentang  di 13 kabupaten di wilayah provinsi Aceh yaitu meliputi: Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Subulusalam, Aceh Tenggara, Gayo Luwes, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang dan 4 kabupaten di wilayah provinsi Sumatra Utara yaitu meliputi Langkat, Dairi, Karo, dan Deli Serdang.

TNGL merupakan taman terbesar di Indonesia dan ditetapkan oleh UNESCO sebagai Cagar Biosfir dan koridor ekosistem dunia. TNGL memiliki kelestarian alam yang sangat eksotis dengan keberagaman makhluk hidup di dalamnya dan sebagai salah satu paru-paru dunia yang berperan penting dalam menjaga kestabilan sistem penyangga kehidupan.

KEL yang berada di Aceh memiliki peranan sangat penting karena sebagai sumber air untuk sekitar 4 juta penduduk, sebagai mitigasi bencana erosi dan banjir, sumber plasma nutfah, penyerap karbon global dan sumber ekonomi masyarakat lokal di Aceh serta surga bagi hewan langka seperti badak, orangutan, gajah, dan harimau berada bersama di alam bebas.

Tidak dapat dipungkiri, KEL juga seolah manjadi surga bagi ekosistem karena memiliki kekayaan sumber daya hayati yang luar biasa. KEL juga identik dengan  bentang alam yang khas dan unik, terletak antara danau Laut Tawar di provinsi Aceh dan danau Toba di provinsi Sumatera Utara. Tutupan lahannya didominasi oleh hutan lahan tinggi yang menutupi hampir seluruh bagian KEL. Jenis hutan yang mendominasi adalah hutan lindung yang banyak terdapat di sisi utara KEL dan kawasan konservasi berupa Taman Nasional Gunung Leuser.

Akan tetapi, kondisi KEL mengalami tingginya laju deforestasi khususnya di kawasan yang mempunyai fungsi permukiman sehingga berpotensi mengancam kelestariannya. Seperti yang terlihat pada gambar 1, pada tahun 1970-2014 laju deforestasi sangat tinggi total luasan mencapai 361.833 ha. Ditambah lagi dengan laju deforestasi tahun 2014-2017 mencapai 31.117 ha. Artinya, total laju deforstasi semenjak tahun 1970-2017 mencapai 392.950 ha. Semua itu, diakibatkan adanya tekanan pertambahan penduduk, konflik antara pengembangan lahan budidaya dan pelestarian sumberdaya alam, serta pengelolaan kawasan penyangga yang kurang tertangani secara optimal menjadi persolan yang juga perlu ditangani. Untuk itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus berupaya mendorong agar persoalan tersebut dapat dipecahkan baik melalui tindakan preventif maupun menekan tejadinya kerusakan hutan.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006  tentang Pemerintahan Aceh, sebagai salah satu UU yang memandatkan secara afirmatif dalam Pengelolaan KEL, maka pemerintah Aceh memiliki kewenangan pengelolaan KEL di wilayah Aceh yang ditugaskan pemerintah pusat ke pemerintah Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.

Sementara itu, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan presiden sebagai regulasi formal dikarenakan KEL ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 

Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu dengan menyelenggarakan workshop yang diinisiasi oleh Lembaga Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) bekerjasama dengan pemerintah Aceh.

Workshop yang mengangkat tema “Optimalisasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Aceh dalam Upaya Menekan Laju Kerusakan Hutan” diharapkan bisa menjadi ajang koordinasi antarpemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sehingga dapat menginventarisasi permasalahan dalam pengelolaan KEL sekaligus merumuskan rekomendasi dan alternatif solusi penyelesaian terbaik dalam pengelolaan KEL.

Workshop dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat sebagai narasumber yaitu Direktur SUPD I Ditjen Bina Bangda Kemendagri Nyoto Suwignyo, Dirjen Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno, Direktur Penataan Kawasan Ditjen Penataan Ruang Kemen ATR Agus Sutanto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh Saminudin.

Selain itu, workshop juga diikuti oleh unsur pemerintah seperti BPN Kanwil Aceh, Polda Aceh, Kodam, unsur pemerintahan Aceh, kelembagaan adat, CSO, perwakilan lembaga riset serta berbagai utusan lainnya.

Direktur SUPD I Ditjen Bina Bangda Kemendagri Nyoto Suwignyo pada sambutannya mengatakan bahwa terdapat beberapa urusan pemerintahan yang terlibat dalam pengelolaan KEL antara lain urusan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi untuk keterpaduannya.

Berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah pusat harus mempercepat penyusunan dan penetapan Peraturan Presiden mengenai RTR KSN Ekosistem Leuser yang akan digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh, baik yang masih menjadi kewenangan pusat maupun kewenangan yang ditugaskan pemerintah pusat ke pemerintah Aceh dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan, dan pemanfaatan secara lestari.

“Perlu dilakukan pengelolaan KEL sebagai satu kesatuan ekosistem melalui kerja sama antardaerah karena lokus (delineasi) KEL berada di dua wilayah administratif provinsi (Aceh dan Sumatera Utara)”, tutur Nyoto.

Workshop tersebut juga menghasilkan beberapa simpulan yang harus ditindaklanjuti bersama, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah beberapa di antaranya:  pemerintah pusat harus mempercepat penyusunan dan penetapan Peraturan Presiden mengenai RTR KSN Ekosistem Leuser; pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga segera menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah khususnya dalam pengelolaan KEL; pemerintah Aceh harus memasukkan KEL ke dalam RTRWP pada saat Peninjauan Kembali dan RTRW kabupaten/kota; pemerintah daerah kabupaten/kota pada KEL agar menyusun rencana rinci yang dilengkapi PZ yang sesuai dengan fungsi ruang KEL dan sistem zonasi yang sudah diatur dalam beberapa kebijakan pemerintah pusat; pemerintah daerah perlu lebih selektif  dalam hal pemberian izin pemanfaatan ruang di KEL khususnya untuk budidaya kelapa sawit; perlu ada lembaga  pengelolaan KEL yang lebih efektif  untuk menjamin keberlangsungan ekosistem dan menjamin kesejahteraan masyarakat lokal; dan melakukan sinergi antara Balai TNGL dengan UPTKEL yang wilayah kerjanya berada di KEL dalam upaya perlindungan terhadap ekosistem Leuser.

Selain itu, diharapkan pengelolaan KEL ke depan dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan, mengingat kualitas lingkungan  hidup  yang  semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. [Sumber: Subdit Pertanahan dan Penataan Ruang].

Sumber

KIRIMKAN LAMARAN ANDA

Kami akan berusaha untuk menghubungi Anda kembali sesegera mungkin. Pastikan nomor telepon/email Anda benar.

Terima Kasih

Terima kasih atas minat Anda. Kami selalu mencari individu yang luar biasa untuk bergabung dengan tim kami. Kami sedang meninjau aplikasi Anda. Jika Anda terpilih, kami akan menghubungi Anda dalam waktu dua minggu.

Donasi Sekarang

Donasi Anda akan mendukung upaya perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser yang dilakuksan, seperti kampanye dan pendampingan masyarakat untuk melindungi lanskap krusial ini.

Donasi dalam Rupiah

Untuk donasi dalam Rupiah, Anda dapat melakukannya dengan scan kode QR di bawah.

Donasi Internasional

Untuk donasi dengan kurs lainnya, Anda dapat scan kode QR di bawah atau klik link berikut. Anda akan dibawa ke halaman mitra kami (The Orangutan Project) untuk donasi melalui Paypal atau Kartu Kredit.

Terima Kasih

Halo! Terima kasih telah menghubungi HAkA! Silakan sampaikan kebutuhan Anda yang dapat kami bantu.

Terima Kasih

Terima kasih atas minat Anda. Kami selalu mencari individu yang luar biasa untuk bergabung dengan tim kami. Kami sedang meninjau aplikasi Anda. Jika Anda terpilih, kami akan menghubungi Anda dalam waktu dua minggu.

Hei ada masalah! Ya ini benar-benar kacau, pesan kesalahannya adalah: